7 Okt 2018

PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) MELALUI TEMU USAHA


Program pemberdayaan masyarakat sebagai sarana menurunkan tingkat kemiskinan dan mengurangi konflik sumberdaya hutan menjadi salah satu program prioritas pembangunan kehutanan. Di sektor hutan rakyat, sebagai implementasi Peraturan menteri kehutanan  No P.57/Menhut-II/2014 tentang pembinaan kelompok tani hutan (KTH) perlu didorong adanya kemitraan dengan industri (pelaku usaha). Kemitraan kehutanan dalam konteks kerjasama antara masyarakat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan, pengelola hutan, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam mengembangkan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. 


Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) DPD Kabupaten Jember atas kesadaran dan rasa tanggungjawab sebagai agen perubahan (inisiator,faslitator,dinamisator) telah menggagas sebuah “TEMU USAHA” antara KTH sebagai pelaku utama dengan sektor industri primer pengolahan hasil hutan UD. Mitra Abadi sebagai anak perusahaan PT. Kayu Lapis Sejahtera (KLS) Jember sebagai pelaku usaha. Syukur alhambdulillah acara tersebut dapat terealisasi pada hari Kamis, tgl 20 September 2018 bertempat di perumahan karyawan UD Mitra Abadi desa Slateng – Sumberjambe – Jember dengan dihadiri para wakil pengurus 22 KTH se kabupaten Jember dan Kepala Bagia Produksi UD Mitra Abadi ( Bpk. Indah Sutoto). Kegiatan tersebut mempunyai arti yang sangat penting mengingat :
1.    Pentingnya pemberdayaan lembaga KTH melalui peningkatan aktifitas kelola usaha.
2.    Besarnya potensi tebangan log sengon dan sebagian jabon di wilayah binaan KTH di sekitar industri, berupa hutan rakyat seluas lebih kurang 897 ha setara 17.357 m3 (sumber : Data potensi hutan rakyat sengon  UPT PHW VII wilker Jember.).
3.    Kebutuhan bahan baku industri ( PT KLS dan UD Mitra Abadi ) yang mencapai 9.984 m3/tahun (Sumber: Bag. Prod. UD Mitra Abadi Jember)  
Dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang dapat memberikan angin segar bagi semakin bertumbuh kembangnya masing-masing pihak antara lain :

A.   KEWAJIBAN
Kelompok Tani Hutan (KTH)
Industri (PT KLS dan UD. Mitra Abadi)
1
Melakukan inventarisa dan pemutakhiran data potensi tebangan hutan rakyat di masing-masing wilayah KTH untuk di konfirmasi kepada industri terkait.
1
Memberikan bimbingan teknis kepada KTH dalam proses pemanenan sampai dengan pengangkutan hasil hutan sampai ke industri
2
Mengkoordinasikan pemasaran hasil hutan kayu di wilayahnya melalui satu pintu lembaga KTH
2
Menyisihkan dana CSR perusahaan bagi pemenuhan bibit kayu-kayuan yang di butuh KTH yang melaksanakan program kemitraan usaha
3
Memenuhi syarat teknis kuwalitas log kayu yang ditetukan industri terkait
3
Memberikan prioritas penerimaan hasil hutan dari KTH disamping suplier yang lain.


B.   HAK.
Kelompok Tani Hutan (KTH)
Industri (PT KLS dan UD. Mitra Abadi)
1
Mendapatkan harga hasil hutan yang lebih fair dari pelaku usaha
1
Mendapatkan jaminan pasokan bahan baku industri yang lebih pasti dari pihak KTH sebagai suplier
2
Legalitas Nota angkutan dari semua anggota KTH yang mengirimkan hasil hutan sepenuhnya berada di tangan badan usaha milik KTH
2
Menentukan grade harga log sesuai perkembangan pasar dan yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
3
Mendapatkan fasilitasi dan kemudahan dalam pemenuhan bibit pengganti.
3
Mendapatkan bahan baku berkualitas sesuai spek yang telah disepakati.






Meskipun baru langkah awal dalam upaya mendapatkan kesepahaman antara pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pembangunan kehutanan melalui temu usaha tersebut dengan senantiasa berharap adanya dampak positif bagi peningkatan kerjasama yang lebih konkrit dikemudian hari guna peningkatan kesejahteraan para petani bidang kehutanan. Terima kasih kami sampaikan kepada bpk Indah Sutoto selaku Kepala Bagian  UD. Mitra Abadi Jember yang telah memfasilitasi dan mensupport sepenuhnya kegiatan temu usaha ini.

Dibuat oleh : Agus Yazid, SP (PK Wilker Jember)

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2025 Ikatan Penyuluh Kehutanan Jawa Timur | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com