Program pemberdayaan masyarakat
sebagai sarana menurunkan tingkat kemiskinan dan mengurangi konflik
sumberdaya hutan menjadi salah satu program prioritas pembangunan
kehutanan. Di sektor hutan rakyat, sebagai implementasi Peraturan menteri
kehutanan No P.57/Menhut-II/2014 tentang
pembinaan kelompok tani hutan (KTH) perlu didorong adanya kemitraan dengan
industri (pelaku usaha). Kemitraan kehutanan dalam konteks kerjasama antara
masyarakat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan, pengelola hutan, pemegang
izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan
Hutan dalam mengembangkan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip
kesetaraan dan saling menguntungkan.
Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia
(IPKINDO) DPD Kabupaten Jember atas
kesadaran dan rasa tanggungjawab sebagai agen perubahan
(inisiator,faslitator,dinamisator) telah menggagas
sebuah “TEMU USAHA” antara KTH sebagai pelaku utama dengan sektor industri
primer pengolahan hasil hutan UD. Mitra
Abadi sebagai anak perusahaan PT. Kayu Lapis Sejahtera (KLS) Jember sebagai pelaku usaha. Syukur alhambdulillah acara
tersebut dapat terealisasi pada hari Kamis, tgl 20 September 2018 bertempat di perumahan karyawan UD Mitra Abadi desa Slateng
– Sumberjambe – Jember dengan dihadiri para wakil pengurus 22 KTH se kabupaten
Jember dan Kepala Bagia Produksi UD Mitra Abadi ( Bpk. Indah Sutoto). Kegiatan tersebut mempunyai arti yang
sangat penting mengingat :
1. Pentingnya
pemberdayaan lembaga
KTH melalui peningkatan aktifitas kelola usaha.
2. Besarnya potensi tebangan log sengon
dan sebagian jabon di wilayah binaan KTH
di sekitar industri, berupa hutan rakyat seluas lebih kurang 897 ha setara
17.357 m3 (sumber : Data potensi hutan rakyat sengon UPT PHW VII wilker Jember.).
3. Kebutuhan bahan baku industri ( PT KLS
dan UD Mitra Abadi ) yang mencapai 9.984 m3/tahun (Sumber: Bag. Prod. UD Mitra
Abadi Jember)
A.
KEWAJIBAN
Kelompok
Tani Hutan (KTH)
|
Industri
(PT KLS dan UD. Mitra Abadi)
|
||
1
|
Melakukan inventarisa dan
pemutakhiran data potensi tebangan hutan rakyat di masing-masing wilayah KTH
untuk di konfirmasi kepada industri terkait.
|
1
|
Memberikan bimbingan teknis kepada
KTH dalam proses pemanenan sampai dengan pengangkutan hasil hutan sampai ke
industri
|
2
|
Mengkoordinasikan pemasaran hasil
hutan kayu di wilayahnya melalui satu pintu lembaga KTH
|
2
|
Menyisihkan dana CSR perusahaan bagi
pemenuhan bibit kayu-kayuan yang di butuh KTH yang melaksanakan program
kemitraan usaha
|
3
|
Memenuhi syarat teknis kuwalitas log
kayu yang ditetukan industri terkait
|
3
|
Memberikan prioritas penerimaan
hasil hutan dari KTH disamping suplier yang lain.
|
B.
HAK.
Kelompok Tani Hutan (KTH)
|
Industri (PT KLS dan UD. Mitra Abadi)
|
||
1
|
Mendapatkan harga hasil hutan yang
lebih fair dari pelaku usaha
|
1
|
Mendapatkan jaminan pasokan bahan
baku industri yang lebih pasti dari pihak KTH sebagai suplier
|
2
|
Legalitas Nota angkutan dari semua
anggota KTH yang mengirimkan hasil hutan sepenuhnya berada di tangan badan
usaha milik KTH
|
2
|
Menentukan grade harga log sesuai
perkembangan pasar dan yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
|
3
|
Mendapatkan fasilitasi dan kemudahan
dalam pemenuhan bibit pengganti.
|
3
|
Mendapatkan bahan baku berkualitas
sesuai spek yang telah disepakati.
|
![]() | |
Meskipun baru langkah awal dalam
upaya mendapatkan kesepahaman antara pelaku utama dan pelaku usaha di sektor
pembangunan kehutanan melalui temu usaha tersebut dengan senantiasa berharap
adanya dampak positif bagi peningkatan kerjasama yang lebih konkrit dikemudian
hari guna peningkatan kesejahteraan para petani bidang kehutanan. Terima kasih kami
sampaikan kepada bpk Indah Sutoto selaku Kepala Bagian UD. Mitra Abadi Jember yang telah
memfasilitasi dan mensupport sepenuhnya kegiatan temu usaha ini.
Dibuat oleh : Agus Yazid, SP (PK Wilker Jember)
0 komentar:
Posting Komentar