AD/ART IPKINDO

IPKINDO JATIM

Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) sebagai suatu organisasi profesi disepakati pembentukannya pada waktu acara Temu Karya Nasional Penyuluh Kehutanan Ahli tanggal 8 Desember 2004 di Cipayung, Bogor. Pendirian IPKINDO selanjutnya dikuatkan melalui Akte Notaris Olvia Afiati, SH, M.Hum Nomor 1 tanggal 3 Maret 2005.

Keberadaan organisasi profesi penyuluh telah tertuang dalam Undang- Undang No. 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Bab X pasal 34. Organisasi profesi ini diharapkan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam melakukan bembinaan dan pengawasan khususnya terhadap kineria penyuluh.

IPKINDO diharapkan dapat menjadi wahana dalam membangun kesetiakawanan dan jiwa koisa sesama penyuluh kehutanan dan menjadi wadah pula dalam rneningkatkan kompetensi, eksislensi dan peran penyuluh serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian penyuluh dan masyarakat.

AD dan ART IPKINDO adalah merupakan kelengkapan organisasi yang memuat aturan/ ketentuan yang harus diikuu dalam menjalankan roda organisasi. AD dan ART ini apabila dipandang perlu dapat dirubah sesuai situasi, kondisi dan perkembangan melalui mekanisme Musyawarah Nasional.


Adapun AD/ART IKATAN PENYULUH KEHUTANAN INDONESIA (IPKINDO) dapat di download DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2025 Ikatan Penyuluh Kehutanan Jawa Timur | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com